Senin, 23 Jun 2025

DPRD Sigi Gelar Rapat Paripurna ke 5

Ketua Komisi III DPRD Sigi Hernan Latabe saat menyerahkan pokok pikiran kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi Mohamad Riyadh, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi di Desa Bora, Jumat (14/3/2025). FOTO:SANAJI/MS

SIRANINDI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke 5 masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025, dalam rangka penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi di Desa Bora, Jumat (14/3/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho didampingi Wakil Ketua I Ilham, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi di wakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi Mohamad Riyadh.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho mengatakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sigi bahwa agenda rapat paripurna adalah penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD kepada pemda.

Adapun materi pokok rapat paripurna adalah laporan pimpinan komisi-komisi terkait hasil penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD. Persetujuan anggota paripurna terkait hasil penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD.

Lanjut Minhar, berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib DPRD, menyatakan bahwa hasil penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD disusun oleh komisi dan dilaporkan oleh pimpinan komisi dalam rapat paripurna.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kami melaksanakan rapat paripurna tentang laporan hasil penyusunan pokir DPRD yang selanjutnya akan ditetapkan dalam keputusan DPRD dan kemudian akan diserahkan kepada bupati sebagai saran dan pendapat dalam mempersiapkan Raperda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ketua DPRD Sigi Minhar juga mengatakan dengan diterimanya hasil penyusunan pokir anggota DPRD, maka berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (3) peraturan DPRD Kabupaten Sigi menyatakan bahwa ‘Hasil penyusunan pokir DPRD ditetapkan dalam keputusan DPRD, serta pasal 70 ayat (1) menyatakan bahwa ‘Pimpinan DPRD menyampaikan secara tertulis pokir DPRD yang telah mendapatkan persetujuan para rapat paripurna kepada bupati.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Pimpinan dan anggota DPRD Sigi, Asisten I Setdakab Sigi, para Asisten, staf ahli, pimpinan OPD, staf ahli DPRD dan staf ahli Fraksi, serta media elektronik dan media massa. ***