SIRANINDI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2024 dan keputusan KPU nomor 1363 tahun 2024 untuk Pemilihan Gubernur gub dan Wakil Gubernur Sulteng, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, bertempat di salah satu Hotel di Palu, Jumat (27/9/2024).
Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman didampingi para Kordiv KPU Kabupaten Sigi.
Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi memahami dan mengerti apa yang disampaikan oleh narasumber terkait alat peraga kampanye (APK).
Kegiatan sosialisasi ini mengacu pada PKPU nomor 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, bupati dan wakil bupati, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun narasumber dalam sosialissi ini adalah mantan Komisioner KPU Sulteng Naharudin dan Kordiv KPU Sigi Aprianto.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Sigi, Perwakilan Kodim 1306 Kota Palu dan Polres Sigi, Kaban Kesbangpol, Kadis PMD, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, Kadis Lingkungan Hidup, paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi, tim pemenangan, perwakilan media cetak, elektronik dan media online. ***