Senin, 23 Jun 2025

Polres Sigi limpahkan berkas perkara kasus narkoba

Polres Sigi melalui satresnarkoba, saat melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Rabu (18/9/2024). FOTO:DOK HUMAS POLRES SIGI

SIRANINDI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala,  Rabu (18/9/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penyerahan satu orang tersangka beserta barang bukti tersebut di Kantor Kejari Donggala.

Pelimpahan tersebut berdasarkan surat P21 No : B- 2330  / P. 2.14 / Enz.1/ 09 / 2024 tanggal 18 September 2024, an Tsk. dengan inisial AR.

“Benar, penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial AR (38) Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi beserta barang bukti Narkotika jenis sabu ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Iptu Nuim.

Kasihumas juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rilla Urti Feftini, S.H di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba,” tutup Iptu Nuim.***