Jumat, 3 Jul 2026

Rizal Intjenae Buka Ruang Islah untuk Irwan Lapata

Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae saat jumpa pers menjawab terkait somasi Mohamad Irwan Lapatta, bertempat Warkop Tuan Guru, Desa Kalukubula, Kamis (2/7/2026).FOTO:ISTIMEWA

SIGI, SIRANINDI – Tim kuasa hukum Mohamad Rizal Intjenae menggelar konferensi pers di Warkop Tuan Guru, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kamis (2/7/2026), hal tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait somasi yang dilayangkan Mohamad Irwan Lapata melalui kuasa hukumnya. Somasi tersebut diketahui telah beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Kuasa hukum Rizal Intjenae, Nostry, mengatakan pihaknya baru menerima surat somasi tersebut dua hari sebelumnya. Namun, tim kuasa hukum mengalami kesulitan menentukan batas waktu pemberian tanggapan karena surat yang diterima tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

“Kami bingung menentukan kapan dimulai dan berakhirnya tenggat waktu yang diberikan karena setelah kami periksa beberapa kali, surat somasi tersebut tidak mencantumkan tanggal,” ujar Nostry.

Ia juga menegaskan bahwa timnya hadir sebagai kuasa hukum pribadi Mohamad Rizal Intjenae, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sigi.

Sementara itu, kuasa hukum Rizal Intjenae lainnya, Muhammad Nasir, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Sigi dan insan pers atas keterlambatan penyampaian klarifikasi.

Menurutnya, pihaknya sengaja menunda memberikan tanggapan resmi agar dapat mempelajari substansi somasi secara menyeluruh.

Nasir menjelaskan, jawaban atas somasi telah disiapkan secara profesional dan akan disampaikan langsung kepada Mohamad Irwan Lapata melalui kuasa hukumnya, bukan dipublikasikan kepada masyarakat.

“Kami tidak akan mempublikasikan isi jawaban somasi karena itu merupakan bagian dari komunikasi hukum antara para pihak,” katanya.Ia menegaskan, kliennya tidak pernah berniat melakukan pencemaran nama baik terhadap Mohamad Irwan Lapata.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Rizal Intjenae dalam forum pelantikan KONI semata-mata merupakan pengalaman pribadi saat pernah dipanggil sebagai saksi dalam suatu perkara hukum.

Nasir mengatakan, pengalaman tersebut disampaikan sebagai pesan kepada para pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.

“Yang disampaikan klien kami adalah pengalaman pribadi, bukan untuk mencemarkan nama baik seseorang,” ujarnya.

Terkait somasi yang memberikan waktu tiga hari kepada Rizal Intjenae untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi, Nasir kembali menyoroti tidak adanya tanggal dalam surat tersebut. Kondisi itu, kata dia, membuat pihaknya tidak dapat memastikan kapan tenggat waktu dimulai maupun berakhir.

Sebagai respons, pihaknya justru memberikan waktu selama 14 hari kepada Mohamad Irwan Lapata untuk menentukan sikap, baik dengan memberikan klarifikasi, menyampaikan permohonan maaf, maupun melanjutkan proses hukum sebagaimana tertuang dalam somasi.

“Kami memberikan waktu 14 hari kepada Bapak Mohamad Irwan Lapata untuk melakukan klarifikasi, menyampaikan permohonan maaf, atau melanjutkan langkah hukum sebagaimana telah disampaikan dalam somasi,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada tindak lanjut dari pihak Mohamad Irwan Lapata, maka pihaknya akan mendampingi kliennya menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Klien kami memberikan waktu 14 hari kepada Saudara Mohamad Irwan Lapata untuk melakukan klarifikasi atau menyampaikan permohonan maaf apabila dianggap perlu. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan membantu klien kami menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Nasir berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana mengingat hubungan baik yang selama ini terjalin antara kedua belah pihak.”Kami meyakini Pak Mohamad Irwan Lapata adalah sosok yang bijaksana. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat disikapi dengan kepala dingin,” terang Nasir. ***