Jumat, 3 Jul 2026
Daerah  

Bupati Sigi Tegaskan Gaji Perangkat Desa Dibayarkan Tidak Secara Kolektif

Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae bersama Wabup Samuel Yansen Pongi saat memberikan keterangan kepada media, bertempat Kantor Bupati Sigi, Rabu (1/7/2026). FOTO:ISTIMEWA

SIGI, SIRANINDI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menerapkan mekanisme baru dalam penyaluran gaji bagi perangkat desa. Mulai tahun ini, pencairan tidak lagi dilakukan secara kolektif, melainkan diproses secara bertahap sesuai kelengkapan laporan pertanggungjawaban dari masing-masing desa.

Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat pelayanan sekaligus menghindari keterlambatan pencairan bagi desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

“Kalau untuk desa, yang lebih dulu memasukkan pertanggungjawaban akan dilayani. Jadi tidak lagi secara kolektif. Dulu menunggu semua desa, padahal ada yang sudah menyampaikan laporan dua sampai tiga bulan lalu, sementara ada juga yang belum,” ujar Rizal, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, perubahan mekanisme ini didasarkan pada laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang menunjukkan masih terdapat desa yang lambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban, sehingga berdampak pada tertundanya proses pencairan secara menyeluruh.

Karena itu, Pemkab Sigi memutuskan untuk memproses pencairan gaji perangkat desa berdasarkan urutan desa yang telah melengkapi dokumen administrasi.

Dengan demikian, desa yang lebih cepat menyelesaikan kewajibannya tidak lagi harus menunggu desa lain.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi dorongan bagi pemerintah desa agar lebih disiplin dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

“Kami ambil kebijakan, mana yang lebih dulu menyelesaikan pertanggungjawaban, itu yang kami proses. Ini juga menjadi motivasi bagi desa-desa lain agar segera mengejar penyelesaian laporan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. ***