SIGI, SIRANINDI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat Paripurna ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (19/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho didampingi Waket I Ilham dan Waket II Ikra Ibrahim. Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dihadiri langsung Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae.
Adapun agenda rapat paripurna tersebut adalah pengajuan 3 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Bupati Sigi kepada DPRD Sigi.
Tiga Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Desa, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, serta Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa pengajuan ketiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Ketiga rancangan peraturan daerah ini diajukan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, pengajuan ketiga Ranperda itu telah masuk dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Turut hadir dalam kesempatan itu, anggota DPRD Sigi, Sekwan, para asisten, para staf ahli, pimpinan OPD, para kabag, tim ahli DPRD dan staf ahli fraksi. ***







