SIGI, SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melaksanakan diseminasi regulasi dan penganggaran penanggulangan bencana berbasis desa, serta sosialisasi awal Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana), bertempat aula Kantor Bupati Sigi, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kepala Pelaksana BPBD, Plt Kadis PMD, Kepala OPD, Prosper Global, para camat, para kades dan ketua BPD se Kabupaten Sigi, tim asistensi dan mitra pembangunan.
Dalam sambutannya Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae mengatakan desa merupakan lini terdepan dalam penanggulangan bencana.
Ketika bencana terjadi, perangkat desa, relawan desa, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat dan warga desa merupakan pihak pertama yang bergerak membantu masyarakat terdampak.
Karena itu, desa harus memiliki dasar hukum yang kuat, sumber daya yang memadai, serta kewenangan yang jelas untuk melaksanakan upaya penanggulangan bencana.
Menurut Bupati, atas dasar itulah Pemerintah Kabupaten Sigi mendorong percepatan penyusunan dan penetapan peraturan desa tentang kewenangan desa, serta peraturan desa tentang penanggulangan bencana.
Kata dia, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman seluruh pihak terhadap Peraturan Bupati Sigi Nomor 41 tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta Peraturan Bupati Sigi Nomor 49 tahun 2022 tentang penanggulangan bencana berdasarkan kewenangan desa.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
Akan tetapi regulasi tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa kegiatan pengurangan risiko bencana dapat direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai secara berkelanjutan oleh pemerintah desa. ***







