SIGI, SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten Sigi (Pemkab) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meluncurkan DESAINKU SIGI (Desa Sadar Izin Usaha Mikro Kuliner).
Program ini sebagai inovasi pelayanan perizinan berusaha berbasis desa, melalui Aksi Perubahan Selviani, S.Sos., MAP peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BPSDM Makassar.
Program ini didukung penuh oleh Bupati Sigi, Kementerian Investasi/BKPM, serta stakeholder lintas sektor seperti Kepala Badan Pendapatan, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM dan Kepala Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kominfo, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, Camat Sigi Biromaru, dan seluruh Kepala Desa di Kecamatan Sigi Biromaru, Asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Pasigala (KWSLP).
DESAINKU SIGI bertujuan mendorong pelaku usaha mikro kuliner di desa untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sekaligus mengakses pembinaan, perlindungan jaminan sosial, dan pasar legal.
Kegiatan mencakup: Sosialisasi dan pendampingan OSS RBA di Kecamatan Sigi Biromaru, Sosialisasi dan pelayanan langsung kepada pelaku usaha mikro kuliner di Desa Kalukubula. Serta penandatanganan komitmen desa sadar izin usaha di Kecamatan Sigi Biromaru.
Sosialisasi dan simulasi pendaftaran usaha melalui OSS kepada petugas pendata Desa Kalukubula, serta Edukasi perlindungan sosial bersama BPJS Tenaga Kerja di Kecamatan Sigi Biromaru.
“Ini adalah bentuk nyata pelayanan publik yang menyentuh masyarakat paling bawah, agar UMKM desa naik kelas dan legal,” ujar Kepala DPMPTSP Sigi, Miar Permana Arifiyanto, SP,ST., M.Si.
Hingga pertengahan bulan Juli 2025, lebih dari 30 pelaku usaha telah memperoleh NIB. Program ini akan direplikasi secara bertahap ke seluruh wilayah Kabupaten Sigi. ***