Jumat, 4 Jul 2025

DPRD Sigi Gelar Rapat Paripurna ke 8, Bahas Persetujuan Pertanggungjawaban APBD 2024

Penandatanganan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 antara DPRD Sigi dan Pemkab Sigi, bertempat ruang utama DPRD Sigi, Senin (30/6/2025). FOTO:SIRANINDI

SIGI, SIRANINDI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke 8 masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025, bertempat ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (30/6/2025).

Rapat paripurna tersebut dalam rangka pengambilan keputusan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho didampingi Waket I Ilham dan Waket II Ikra Ibrahim, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi diwakili oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Nuim Hayat.

Adapun materi pokok rapat paripurna yaitu laporan Badan Anggaran (Banggar) yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024.

Selanjutnya, persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, pendapat akhir Bupati Sigi dan penandatanganan persetujuan bersama.

Kata Minhar, dengan diterimanya hasil kerja Banggar yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, maka Banggar telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna tanggal 18 Juni 2025.

Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan pimpinan dan seluruh anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Serta seluruh perangkat daerah yang mewakili bupati dalam pembahasan, yang telah bekerja keras selama proses pembahasan, semoga apa yang telah kita rumuskan dan kita tetapkan bersama dapat berguna bagi daerah dan rakyat Kabupaten Sigi. ***