Sabtu, 25 Okt 2025

DPRD Sigi Perjuangkan Nasib PPPK ke BKN

Waket II DPRD Sigi Ikra bersama anggota saat konsultasi ke BKN terkait PPPK, di Jakarta, Rabu (22/10/2025). FOTO:ISTIMEWA

JAKARTA, SIRANINDI – Sebagai bentuk fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melakukan kunsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, hal tersebut dalam rangka memperjuangkan nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung pada Rabu (22/10/2025).

Kunjungan anggota DPRD Sigi Ke BKN Jakarta tersebut dalam rangka menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM Sigi dengan Komisi 1 DPRD Sigi beberapa waktu yang lalu, sehingga melakukan konsultasi terkait persoalan PPPK yang belakangan menuai sorotan publik.

Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 2 DPRD Sigi Ikra, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sigi Hazizah, Sekretaris Komisi 1 Ardiansyah, anggota DPRD Sigi, Deny, Yakub Ntango, Fadlin, Enos, Nursia Syamsu, Candra, Ruslan dan di dampingi 2 Staf DPRD Sigi, yang diterima langsung, oleh Auditor manager ASN Ahli Muda di BKN Hendri Pratama, dan Deni Kurniadi selaku Analis Hukum Ahli Muda dan beberapa Staf BKN Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Sigi Ikra menjelaskan bahwa kunjungan ini penting dilakukan untuk memperoleh kejelasan aturan dan mekanisme penerimaan dan pengangkatan serta pemberhentian PPPK.

“Kami bersama anggota DPRD Sigi melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta terkait persoalan perekrutan PPPK di daerah ini,” kata Ikra.

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Nasional melalui Auditor Manajemen ASN Henri Pratama bahwa berdasarkan pasal 54 ayat 1 Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selanjutnya pada pasal 2 mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pergantian dengan melampirkan beberapa dokumen sesuai regulasi PermenPAN-RB no. 06 tahun 2024.

Dalam pertemuan tersebut DPRD Sigi juga mendapatkan informasi dari auditor manager BKN, bahwa keluhan terhadap aduan yang masuk di DPRD Sigi dari saudari Yufi Afianti.

Dalam penjelasannya dikatakan bahwa saudara Yufi Afianti telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian dan dinyatakan telah lulus dan Sah sebagai PPPK Kabupaten Sigi tahun 2025 serta SK pengangkatannya telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

” Olehnya saya berharap kiranya persoalan ini segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, sehingga managemen pengelolaan PPPK yang di harapkan dapat secara profesional, bersih dan beretika serta transparan tanpa Kolusi Korupsi dan Nepotisme,” tambahnya.

Sementara itu, terkait informasi masih adanya kurang lebih 20 orang PPPK yang juga belum menerima SK karena adanya sanggahan BKN juga berharap agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan sesegera mungkin.

“Kami akan segera mengkomunikasikan hasil dari BKN ini kepada pemerintah daerah agar kiranya saudara yufi segera dapat menerima SK nya, demikian juga dengan PPPK lainnya,” tutup Ikra. ***