SIRANINDI – Kepolisian Resort (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah mengungkap 41 kasus penyalahgunaan narkoba kurun waktu Bulan Januari-Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak saat press rilis tentang penyalahgunan narkoba, bertempat di halaman Polres Sigi, Senin (28/10/2024).
Kata dia, 41 kasus yang diungkap terdiri dari tahap I sebanyak 7 kasus, tahap 2 sebanyak 25 kasus, restoratif justice 1 kasus, serta proses sidik berjumlah 8 kasus.
“Dari 41 kasus narkoba yang diungkap, ada 49 orang tersangka yang terdiri dari 39 orang laki-laki, 9 perempuan dan 1 orang anak-anak,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, adapun barang bukti jenis sabu yang diamankan sebanyak 277, 63 gram. Selain diungkap, barang bukti jenis sabu tersebut dimusnahkan.
Dalam press rilis tersebut Kapolres Sigi didampingi Kabagops, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kasi Humas, Balai POM Palu, perwakilan Kejari Kabupaten Donggala dan perwakilan Kejari Kabupaten Sigi.
Diimbau kepada masyarakat Sigi agar tidak mendekati apalagi bersentuhan dengan narkoba.
Apabila bersentuhan dengan narkoba bukan hanya masyarakat akan berhadapan dengan hukum, bahkan narkoba dapat merusak pikiran manusia. ***