SIGI, SIRANINDI – Pemerataan layanan pendidikan anak usia dini membutuhkan data yang akurat, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan aktif pemerintah hingga tingkat kecamatan dan desa.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun melalui satu tahun pendidikan prasekolah dan pemenuhan hak anak.
Hal itu mengemuka dalam penutupan kegiatan Advokasi Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah, PAUD Berkualitas, dan Pemenuhan Hak Anak Berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 4, di Aula Tadulako, UPT Pendidikan dan Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Desa Sidera, Kecamatan Sigi Kota, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak Senin, 12 Oktober 2026 kemarin, menjadi ruang penguatan peran Bunda PAUD dalam mendorong perluasan akses pendidikan anak usia dini sekaligus memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan.
Dalam sambutannya, Bunda PAUD Kabupaten Sigi, Siti Halwiah, menekankan pentingnya mengetahui secara jelas jumlah anak usia prasekolah, termasuk anak yang telah memperoleh layanan pendidikan maupun yang belum terjangkau.
Menurut dia, pendataan menjadi landasan untuk memetakan kebutuhan layanan PAUD dan menentukan langkah penanganan yang lebih tepat. Informasi tersebut juga perlu dihimpun dan dikoordinasikan agar tidak terpisah-pisah, sehingga dapat menjadi dasar perencanaan program di tingkat daerah.
Halwiah juga mendorong keterlibatan Bunda PAUD di tingkat kecamatan dalam memperkuat pendataan dan memastikan anak-anak memperoleh kesempatan mengakses layanan pendidikan sejak usia dini.
Upaya tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang inklusif dan berkualitas, termasuk memastikan anak perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh layanan pendidikan dan mengembangkan potensinya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, Abd. Latif D. Saingat, menekankan pentingnya memastikan tidak ada anak yang terlewatkan dalam memperoleh kesempatan pendidikan.
Ia menggarisbawahi perlunya perhatian terhadap anak-anak yang belum dapat mengakses layanan pendidikan, sehingga persoalan yang dihadapi dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Perlindungan terhadap anak, dalam konteks ini, tidak berhenti pada upaya pencegahan, tetapi juga perlu disertai langkah nyata yang memberikan hasil bagi pemenuhan hak mereka.
Penguatan peran Bunda PAUD diharapkan dapat mempererat koordinasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta unsur terkait lainnya dalam memperluas jangkauan layanan pendidikan anak usia dini.
Melalui upaya tersebut, pelaksanaan kebijakan satu tahun prasekolah diharapkan semakin terarah, dengan pendataan sebagai pijakan untuk mengidentifikasi kebutuhan, memperluas akses, dan mendorong peningkatan kualitas layanan PAUD di Kabupaten Sigi.
Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat bunda PAUD desa dan kecamatan sebagai apresiasi dari peserta yang telah mengikuti kegiatan selama dua hari tersebut. ***





