SIRANINDI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Rabu (7/8/2024).
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H, Kamis (8/8/2024)
membenarkan adanya penyerahan satu orang tersangka beserta barang buktinya ke Kantor Kejari Donggala.
Pelimpahan tersebut berdasarkan surat P21 Kejari Donggala, No : B- 1902 / P. 2.14 / Enz.1/ 08 / 2024 tanggal 6 Agustus 2024, an. Tersangka FR.
“Benar, Penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial FR (24) warga Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa, Sigi beserta barang bukti Narkotika jenis sabu ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar kasi humas.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Fadhillah, S.H.di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.
Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba. ***