Sabtu, 15 Agu 2026

Muhamad Fain Mengaku Telah Meminta Agar Proses Penjualan Kepada Pembeli Kedua Dibatalkan

Mohamad Fain (menggunakan topi) saat menghadap kepada Sekretaris Desa besama Kartini untuk meminta pengurusan surat penyerahan usai ia dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sigi, Rabu (29/7/2026). FOTO:ISTIMEWA

PALU, SIRANINDI – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penjualan ganda tanah di Desa Kalukubula, Kabupaten Sigi. Penjual tanah, Muhamad Fain, mengaku telah meminta agar proses penjualan kepada pembeli kedua dibatalkan karena tanah tersebut sebelumnya telah dijual kepada Kartini Nainggolan pada tahun 2021. Keterangan itu disampaikan Fain saat dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (29/7/2026).

Menurut Fain, awalnya ia berniat menjual tanah tersebut karena terdesak persoalan utang piutang. Namun setelah Kartini melunasi pembayaran tanah walaupun surat penyerahan belum dialihkan, ia menyadari bahwa tanah tersebut bukan lagi menjadi haknya.

“Saya meminta notaris yang membantu pengurusan sertifikat agar membatalkan prosesnya karena tanah itu sudah saya jual kepada Ibu Kartini. Saya juga tahu surat penyerahan aslinya masih ada pada beliau,” kata Fain.

Fain mengaku sebelumnya notaris telah memberitahukan kepada pihak yang hendak membeli tanah tersebut, yang disebutnya bernama Stevi, bahwa transaksi tidak dapat dilanjutkan karena objek tanah sudah bukan lagi menjadi haknya.

Namun, menurut Fain, pihak tersebut tetap bersikeras melanjutkan pembelian.Ia juga menyatakan tidak mengetahui bagaimana proses penerbitan sertifikat hingga akhirnya terbit atas nama Sofyan Muhammad.

“Saya tidak tahu siapa Sofyan Muhammad yang namanya ada dalam surat penyerahan maupun sertifikat. Selama ini yang saya kenal hanya Stevi yang memang awalnya mau membeli tanah itu,” ujarnya.

Fain mengaku tidak pernah menerima pembayaran penuh dari Stevi sebagai transaksi jual beli tanah tersebut. Ia mengatakan hanya pernah menerima transfer sebesar Rp10 juta yang dikirim melalui notaris sebagai tanda jadi.

Namun, menurut pengakuannya, dari uang tersebut ia diminta menyerahkan masing-masing Rp1,5 juta kepada Stevi dan pihak notaris untuk keperluan administrasi.

“Saya hanya menerima Rp7 juta. Kalau mereka meminta ganti rugi, saya siap bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Fain mengaku pernah meminta kepada notaris maupun Stevi agar dipertemukan dengan Sofyan Muhammad yang namanya tercantum dalam sertifikat, tetapi permintaan tersebut, menurutnya, tidak pernah dipenuhi.

Usai pemeriksaan, penyidik meminta Fain memberikan jaminan bahwa ia bersedia membantu Kartini memperoleh haknya, termasuk membantu proses administrasi penerbitan surat penyerahan di Kantor Desa Kalukubula.

Pada hari yang sama, Kartini bersama Muhamad Fain mendatangi Kantor Desa Kalukubula untuk mengajukan permohonan penerbitan surat penyerahan atas nama Kartini. Permohonan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Desa Kalukubula, Akmal Ardiansyah.

Namun, setelah sekitar dua minggu, pemerintah desa menyatakan tidak dapat memproses permohonan tersebut.Akmal mengatakan keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa dan sejumlah pihak.

“Kami sudah mencari kronologis tanah itu. Karena sudah ada sertifikat atas nama pembeli yang lain, pemerintah desa tidak berani mengeluarkan surat penyerahan,” kata Akmal, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, pemerintah desa baru dapat mempertimbangkan penerbitan surat apabila telah ada penyelesaian sengketa yang dibuktikan dengan berita acara atau dokumen resmi yang menyatakan persoalan tanah tersebut telah selesai.

“Pak Kades juga berhati-hati. Karena tanah itu sudah bersertifikat, kami tidak berani menerbitkan surat penyerahan baru,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kartini, Natsir Said, menilai perkara tersebut harus diusut secara menyeluruh karena terdapat dugaan praktik mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikat.

“Intinya begini, ini kan tergolong mafia tanah. Soal berapa orang yang melakukan itu urusan hasil dari penyelidikan nanti yang berkembang. Tapi prinsipnya begini, ini kan dalam proses penerbitan sertifikat, ada dugaan tindak pidana pemalsuan. Nah, teman-teman penyidik itu fokus ke situ nanti. Biar siapa-siapa yang terlibat itu juga harus ditarik jadi tersangka. Paling tidak dengan begitu oknum-oknum ini tidak malah menimbulkan kerugian-kerugian berulang terhadap masyarakat,” kata Natsir.

Sementara itu, penyidik Polres Sigi yang menangani perkara tersebut mengatakan pihaknya akan mendalami peran pegawai Kantor Desa Kalukubula dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.

“Kami mau dalami dulu pegawai Kantor Desa Kalukubula,” kata penyidik saat dikonfirmasi.Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sigi.***