Sabtu, 8 Agu 2026

Waket DPRD Sigi Dorong Penguatan Carbon Market dan Fiskal Ekologis

Waket DPRD Sigi Ilham saat foto bersama Wakil Mendagri Bima Arya, Yogyakarta, Sabtu (8/8/2026).FOTO:DOK HUMAS DPRD SIGI

YOGYAKARTA, SIRANINDI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Ilham, mendorong penguatan kebijakan perdagangan karbon (carbon market) dan inovasi fiskal berbasis ekologis sebagai strategi mewujudkan Kabupaten Sigi sebagai daerah hijau yang sejahtera. Gagasan tersebut disampaikan usai mengikuti Akademi Kaukus Parlemen Hijau Daerah yang digelar di Yogyakarta pada 6–8 Agustus 2026.

Ilham, yang juga merupakan anggota Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) Indonesia, mengatakan kegiatan tersebut memberikan banyak wawasan baru mengenai pembangunan berkelanjutan, khususnya terkait inovasi fiskal daerah dan pemanfaatan perdagangan karbon sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, Kabupaten Sigi memiliki modal ekologis yang sangat besar. Sekitar 70 persen wilayahnya merupakan kawasan hutan tropis, daerah penyangga Taman Nasional Lore Lindu, daerah aliran sungai, serta memiliki keanekaragaman hayati yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Sulawesi Tengah.

“Di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim, deforestasi, dan tekanan terhadap sumber daya alam, Kabupaten Sigi memiliki peluang besar untuk menjadikan carbon market sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ilham.

Ia menegaskan bahwa perdagangan karbon tidak boleh dipandang semata-mata sebagai mekanisme jual beli kredit karbon.

Menurutnya, carbon market harus menjadi bagian dari strategi transformasi ekonomi hijau yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, melindungi masyarakat adat, menjaga kelestarian hutan, serta menghadirkan manfaat ekonomi yang berkeadilan.Untuk mewujudkan hal tersebut, Ilham menawarkan empat strategi utama.

Pertama, membangun tata kelola carbon market yang berintegritas melalui inventarisasi aset karbon daerah, pemetaan tutupan hutan, penyusunan neraca karbon, penerapan sistem Monitoring, Reporting and Verification (MRV), serta penguatan kelembagaan daerah yang mampu mengelola proyek karbon secara transparan dan akuntabel.

“Kepercayaan pasar karbon hanya dapat dibangun apabila pemerintah daerah memiliki data yang kredibel, kepastian hukum, serta tata kelola yang memenuhi standar nasional maupun internasional,” ujarnya.

Kedua, memastikan masyarakat adat dan desa menjadi penerima manfaat utama. Ilham menilai keberhasilan perdagangan karbon tidak diukur dari besarnya nilai transaksi, melainkan dari manfaat nyata yang diterima masyarakat yang selama ini menjaga kawasan hutan.

Karena itu, setiap proyek karbon harus menerapkan skema pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil bagi masyarakat adat, kelompok tani hutan, pemerintah desa, perempuan, pemuda, serta komunitas lokal.

Strategi ketiga adalah menjadikan carbon market sebagai instrumen inovasi fiskal daerah. Menurut Ilham, perlindungan lingkungan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sebagai beban pembangunan.

Lebih lanjut, Ilham menyampaikan pendapatan dari perdagangan karbon, katanya, dapat dimanfaatkan untuk mendukung rehabilitasi hutan, konservasi sumber mata air, pengembangan agroforestri, energi terbarukan, penguatan ketahanan pangan, pengurangan risiko bencana, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sigi mengembangkan berbagai instrumen fiskal berbasis ekologis, antara lain menerapkan kembali Ecological Fiscal Transfer (EFT) dengan skema TAKE secara proporsional, membentuk Dana Karbon Daerah, memberikan insentif fiskal bagi desa yang berhasil menjaga tutupan hutan dan kawasan resapan air, mengembangkan skema Payment for Ecosystem Services (PES), serta mengintegrasikan kebijakan karbon ke dalam RPJMD dan sistem penganggaran daerah berbasis lingkungan. Strategi keempat adalah memperjuangkan keadilan fiskal bagi daerah penyangga ekosistem.

Menurut Ilham, selama ini daerah yang menjaga kelestarian hutan justru menghadapi keterbatasan fiskal karena ruang pemanfaatan sumber daya alam dibatasi demi kepentingan konservasi.

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah pusat memberikan pengakuan melalui kebijakan Ecological Fiscal Transfer dan berbagai skema insentif fiskal nasional bagi daerah yang berhasil mempertahankan tutupan hutan, menurunkan emisi karbon, serta menjaga jasa lingkungan.

“Kabupaten Sigi memiliki aset lingkungan yang memberikan manfaat bukan hanya bagi masyarakat Sulawesi Tengah, tetapi juga bagi ketahanan iklim Indonesia. Karena itu, Sigi layak menjadi salah satu model nasional dalam penerapan kebijakan fiskal berbasis ekologis,” tegasnya.

Ilham menambahkan, transformasi menuju ekonomi hijau tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, lembaga donor, hingga pelaku pasar karbon.

“Carbon market bukan tujuan akhir, melainkan salah satu instrumen untuk membangun ekonomi daerah yang lebih tangguh, memperkuat kapasitas fiskal, mengurangi emisi karbon, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari kelestarian alam yang mereka jaga,” pungkasnya.***