SIGI, SIRANINDI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke 12 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, bertempat Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Selasa (11/8/2026).
Adapun agenda rapat tersebut adalah penandatanganan kesepakatan KUA/PPAS perubahan APBD 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.
Penandatangan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho dan Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae.
Selaku pimpinan sidang Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut berdasarkan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Kata Minhar, sebelum agenda penandatanganan kesepakatan terlebih dahulu Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Perubahan tahun 2026 sejak tanggal 4 hingga 10 Agustus 2026.
Selanjutnya, dengan disepakatinya KUA/PPAS Perubahan tahun 2026, maka dokumen tersebut akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan APBD Perubahan tahun 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 23 ayat (6) peraturan tata tertib DPRD Sigi menyatakan ‘KUA/PPAS yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna’.
Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi menyampaikan terima kasih kepada saudara Bupati Sigi beserta seluruh pimpinan perangkat daerah yang telah berkenan menghadiri rapat paripurna. ***





