Senin, 23 Jun 2025

Polres Sigi limpahkan berkas perkara kasus narkoba ke Kejari Donggala

Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), saat melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri Donggala, Kamis (22/8/2024). FOTO:DOK POLRES SIGI

SIRANINDI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Kamis (22/8/2024).

Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus narkoba di Kantor Kejari Donggala.

Pelimpahan tersebut berdasarkan surat P21 No : B- 2036A / P. 2.14 / Enz.1/ 08 / 2024 tanggal 20 Agustus 2024, an Tersangka berinisial NR.

“Penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial NR (39) warga Desa Ramba Kecamatan Dolo Selatan, beserta barang bukti Narkoba jenis sabu ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Nuim.

Dijelaskan bahwa pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K. Bao yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rilla Utri Feftini, S.H di Kantor Kejari Donggala. 

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba,” tutup Nuim. ***