Minggu, 22 Jun 2025

Polsek Marawola Gelar Razia Miras 

Personel Polsek Marawola Polres Sigi saat mengamankan penjual miras saat razia di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Jumat (31/5/2024).SIRANINDI

SIRANINDI, Polsek Marawola Polres Sigi melakukan kegiatan razia minuman keras (Miras) di wilayah Desa Baliase Kecamatan Marawola, melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), Jumat (31/5/2024).

Kapolres Sigi melalui Pelaksana harian (Plh) Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, mengatakan bahwa razia terhadap miras dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Marawola.

Kata dia, kegiatan razia ini, kita laksanakan sehubungan dengan adanya infomasi terkait peredaran miras di wilayah hukum Polsek Marawola. 

Pada razia kali ini, Polsek Marawola mengamankan miras jenis saguer dari seorang warga Desa Watubula Kecamatan Sigi Kota berinisial MY, yang melintas di Jalan Poros Palu-Bangga tepatnya di Desa Baliase.

“Sebanyak 3 jeriken saguer isi 35 liter disita dan diamankan, dengan total isi sebanyak 105 liter,” jelas Kasi Humas Polres Sigi Nuim Hayat. 

Selanjutnya, saguer tersebut diamankan di Mapolsek Marawola, sedangkan untuk pemilik miras dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal.***