Minggu, 27 Jul 2025

DPRD Sulteng Gelar Rapat Paripurna, Gubernur Jelaskan Pandangan Umum Fraksi Terhadap RPJMD 2025-2029

PALU, SIRANINDI – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Gubernur Sulteng terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas pidato nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulteng Tahun 2025-2029.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Arus Abdul Karim, ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Prov Sulteng, pada Selasa (15/7/2025).

Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr.Reny A.Lamadjido,Sp.PK, M.Kes, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah atas apresiasi dan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029.

Ia menjelaskan bahwa RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029 disusun berdasarkan prinsip keselarasan vertikal dan horizontal, dengan mengacu pada dokumen RPJMN Tahun 2025-2029 dan RPJPD Tahun 2025-2045.

Gubernur juga menjelaskan bahwa RPJMD telah menjabarkan visi-misi kepala daerah terpilih secara operasional dan telah memuat strategi sektoral dan lintas sektor yang mencakup program pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis lokal, hilirisasi komoditas unggulan, pembangunan infrastruktur dasar di wilayah yang tertinggal, serta pengarusutamaan pelestarian lingkungan dan kebijakan adaptasi perubahan iklim.

Ia juga menyampaikan penjelasan terhadap pandangan umum dari masing-masing fraksi, termasuk Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi AMPPERA.

Gubernur Anwar menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari seluruh fraksi dan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan terus berkolaborasi dengan DPRD dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang terencana, terarah, dan akuntabel.

Dengan penjelasan ini, diharapkan Ranperda RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tengah ke depan.

Selanjutnya Ia menjelaskan progres pembangunan Masjid Raya Baitul Khairaat yang pembangunannya diharapkan dapat selesai pada bulan Oktober 2025.

Beliau juga menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dalam bingkai Program 9 BERANI. ***