Minggu, 3 Mei 2026

Bupati Sigi Berpesan Wabin Manfaatkan Masa Pidana Sebagai Momen Introspeksi

Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas III Palu Desa Maku Kecamatan Dolo, Minggu (17/8/2025).

SIGI, SIRANINDI – Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghadiri acara pemberian remisi umum kepada warga binaan (Warbin) dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80, bertempat di Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Minggu (17/8/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Perempuan Palu atas pembinaan yang telah dilakukan dengan baik, serta mengingatkan kepada warga binaan agar memanfaatkan masa pidana sebagai momen introspeksi dan perbaikan diri.

Menurut bupati, remisi tersebut bukan hanya bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga harapan agar saudara-saudari semua bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik lagi.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 230 orang warga binaan (Wabin) memperoleh remisi umum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu menegaskan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian yang objektif dan merupakan wujud dari hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Bupati Sigi, unsur Forkopimda Sigi, Perwakilan Kepala OPD dan Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. ***