Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Sekkab Sigi Wujudkan Pengelolaan Dana Desa yang Transparan

Sosialisasi pengawasan dan pengelolaan dana desa pada pemdes di Kabupaten Sigi, bertempat Aula Kantor BSIP Sulteng di Desa Maku, Rabu (12/11/2025). FOTO:ISTIMEWA

SIGI, SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pengawasan dan pengelolaan dana desa pada pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Sigi, bertempat Aula Kantor BSIP Sulteng di Desa Maku, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekkab Sigi, Staf Ahli Bupati, Inspektur dan Sekretaris Inspektorat beserta jajaran, perwakilan OPD, Camat Dolo, Camat Dolo Barat dan Camat Dolo Selatan, serta perwakilan BPKP Sulteng sekaligus menjadi narasumber.

Dalam sambutannya Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Nuim Hayat menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini yang bertemakan ‘Mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan’ tema tersebut bukan hanya sekadar slogan.

Kata Sekkab, saya ingatkan setiap kegiatan di desa agar melibatkan masyarakat secara terbuka, publikasikan APBDes, papan informasi dan laporan realisasi kegiatan. Semakin terbuka, maka semakin kecil peluang terjadinya kecurigaan maupun penyimpangan.

“Saya percaya bahwa kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sigi adalah sosok yang memiliki niat baik dalam membangun desa, namun niat baik saja belum cukup. Kapasitas, pemahaman regulasi dan ketertiban administrasi adalah hal yang harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekkab juga menegaskan melalui kegiatan ini, saya berharap peserta mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dalam pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sigi Andi Wulur mengatakan memilih tema ‘Mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan’ hal tersebut untuk mendorong transparansi, memastikan akuntabilitas, mencegah penyimpangan sejak dini, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

Ia menambahkan, sosialisasi ini akan dilaksanakan di 16 kecamatan di Kabupaten Sigi. Akan tetapi pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap I terdiri dari 4 kecamatan, tahap II terdiri dari 2 kecamatan, tahap III terdiri dari 4 kecamatan, tahap IV terdiri dari 3 kecamatan dan tahap V terdiri dari 3 kecamatan. ***