SIGI, SIRANINDI – DPRD Kabupaten Sigi melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan rapat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Sigi tahun 2026, bertempat di Ruang Utama DPRD Sigi, Selasa (25/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sigi,Minhar Tjeho, bersama Wakil Ketua I Ilham dan Waket II Ikra Ibrahim dan anggota Banggar.
Sementara dari Pemkab Sigi diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi Sutopo Sapto Condro, Kepala BKAD, Kepala Bapenda dan Bagian Hukum.
Kata Minhar, dalam pembahasan Raperda APBD 2026, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib hadir dan dihadiri langsung oleh Pimpinan OPD tersebut.
“Mengingat pembahasan raperda APBD 2026 dilaksanakan 5 hari, olehnya pembahasannya harus di percepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Minhar menegaskan bahwa dalam pembahasan tersebut tidak boleh diwakili dan harus di hadiri langsung oleh pimpinan OPD.
Untuk menyelesaikan dokumen rancangan APBD Sigi 2025, maka pembahasannya dipercepat bila perlu pembahasan dilaksanakan hingga malam hari.
Ia berharap setiap pembahasan, OPD yang sudah dijadwalkan untuk hadir, OPD yang bersangkutan harus hadir tepat waktu. ***





