Kamis, 4 Jun 2026

DPRD Sigi Tunda Pengambilan Keputusan Dua Ranperda

Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho pimpin rapat paripurna ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (2/6/2026). FOTO:ISTIMEWA

SIGI, SIRANINDI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna ketiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, bertempat ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (2/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim.

Agenda rapat paripurna tersebut dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Sigi, yakni Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Namun, dalam pelaksanaannya, agenda pengambilan keputusan belum dapat dilaksanakan.

Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho menjelaskan bahwa berdasarkan surat masuk yang telah dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Sigi, kedua ranperda tersebut masih dalam proses fasilitasi.

“Hingga saat ini hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Bagian Hukum, sehingga pengambilan keputusan terhadap kedua rancangan peraturan tersebut belum dapat dilaksanakan,” ujar Minhar.

Katanya, atas kondisi tersebut, pimpinan rapat menawarkan kepada peserta paripurna untuk menjadwalkan kembali agenda pengambilan keputusan kedua rancangan peraturan tersebut pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 10.00 Wita.

Lebih lanjut, Minhar mengatakan bahwa usulan penjadwalan ulang tersebut mendapat persetujuan dari seluruh peserta rapat paripurna yang hadir dan selanjutnya disahkan oleh pimpinan rapat melalui ketukan palu.

Di akhir rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi yang telah menghadiri rapat paripurna. Ucapan serupa juga disampaikan kepada tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD Kabupaten Sigi. ***