Minggu, 12 Jul 2026

Pemkab Sigi Segera Laporkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi

SIGI, SIRANINDI – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama DPRD akan segera disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal tersebut disampaikan Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi saat membacakan pendapat akhir Bupati Sigi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi terkait pengambilan keputusan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (9/7/2026).

Samuel mengatakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurutnya, regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dokumen tersebut disertai laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Samuel menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sigi telah berupaya menyajikan laporan keuangan secara benar, wajar, dan akuntabel, mencakup pelaksanaan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.

“Kami akan terus bekerja lebih cermat dalam menata pengelolaan keuangan dan aset daerah agar semakin baik, sehingga pada tahun mendatang Kabupaten Sigi dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi proses pembahasan Ranperda bersama Badan Anggaran DPRD yang berjalan dengan baik meski diwarnai berbagai masukan dan perbedaan pandangan.

Menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan kebijakan yang lebih berkualitas.

“Banyak waktu, pikiran, dan tenaga yang tercurah dalam proses pembahasan ini. Perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dan menjadi bagian dari upaya menyempurnakan rancangan peraturan daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi,” katanya.

Lebih lanjut, Samuel menegaskan, sesuai Pasal 196 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD wajib disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan untuk dilakukan evaluasi.

“Hasil evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Samuel juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD, pimpinan fraksi, seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, serta semua pihak yang telah memberikan saran, kritik, dan masukan selama pembahasan Ranperda.

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan DPRD terus terjalin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Semoga seluruh ikhtiar dan kerja keras yang telah dilakukan bersama mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Esa serta menjadi langkah positif dalam membangun Kabupaten Sigi yang lebih maju,” tutup Samuel. ***