BANGGAI, SIRANINDI – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menerima langsung aspirasi warga korban penggusuran Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, dalam pertemuan di tempatnya menginap, Rabu (8/7/2026).
Pada kesempatan itu, gubernur berjanji mengawal penyelesaian persoalan tersebut dengan segera berkoordinasi ke Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum, sekaligus meminta warga tetap tenang dan menempuh jalur hukum.
Diskusi yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu dimanfaatkan warga, yang mayoritas ibu-ibu, untuk menyampaikan keresahan mereka terkait ancaman penggusuran dan eksekusi lahan yang terus membayangi sejak 2017.
Kekhawatiran itu kembali mencuat setelah pekan lalu Pengadilan Negeri Luwuk berencana melakukan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi, meski akhirnya batal karena penolakan warga.
Salah seorang perwakilan warga, Rabika atau akrab disapa Mama Toni, meminta pemerintah memberikan jaminan keamanan agar masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang pengosongan lahan.
“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” ujarnya.
Perwakilan warga lainnya, Lis Gafar, mengatakan situasi di Tanjung Sari kembali mencekam saat muncul rencana konstatering oleh PN Luwuk. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan kepastian agar ruang hidup warga tidak lagi diganggu.
Hal senada disampaikan Matene Dg Malewa. Menurutnya, sebagian besar warga telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun.“Apalagi kami, Pak Gubernur, sudah sangat lama tinggal di sana. Ada yang sejak 1959,” katanya.
Sementara itu, Indra Jani memaparkan kronologi perkara hingga putusan PN Luwuk yang memicu penolakan warga. Ia menyebut hakim dan panitera yang menangani perkara tersebut pernah diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 2018 dan dijatuhi sanksi skorsing atau nonpalu.
Menurut Indra, fakta tersebut menjadi salah satu alasan warga meyakini proses hukum yang mereka hadapi sejak awal menyisakan persoalan.
Ia juga mengungkapkan warga telah bersepakat membangun Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sebagai upaya menjaga keamanan sekaligus mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi eksekusi.
Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, turut memaparkan kondisi terkini permukiman warga pascapenggusuran yang terjadi pada 2017–2018.
Berdasarkan pemutakhiran peta eksisting melalui foto udara yang dilakukan timnya sehari sebelumnya, Satgas berkomitmen terus mengawal penyelesaian konflik tersebut.
“Dalam kaitan itulah, tim Satgas pada Selasa (7/7) melakukan foto udara untuk memastikan akurasi subjek dan objek di wilayah tersebut,” ujar Eva.
Menanggapi seluruh aspirasi itu, Gubernur Anwar Hafid menegaskan pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung di Jakarta guna menindaklanjuti persoalan yang disampaikan warga.
Gubernur juga mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan terus memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain mengawal penyelesaian persoalan hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan berbagai skema bantuan pemulihan pascapenyelesaian kasus, termasuk pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi warga.Pertemuan yang berlangsung sejak subuh itu ditutup dengan harapan baru dari warga.
Mereka mengaku puas atas respons cepat Gubernur Anwar Hafid dan berharap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu segera menemukan penyelesaian.
“Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang,” ujar Samania menutup pertemuan. ***





