SIGI, SIRANINDI – Anggota Komisi I DPRD Sigi, Ilyas Nawawi, menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) harus bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi dalam proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Solove, Kecamatan Sigi Kota, sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Menurut Ilyas, alasan hilangnya file, data, dan saksi yang disampaikan pihak terkait tidak dapat diterima. Ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal mengingat lingkup wilayah desa yang relatif kecil dan seharusnya memiliki sistem arsip yang jelas.
“Kalau alasan utamanya hilang data, hilang file, hilang saksi, itu nonsense. Kampungnya sekecil itu kok bisa hilang? Kalau memang hilang, apa peran kepala desa, apa peran camat? Arsip itu diatur dalam undang-undang kearsipan,” tegas Ilyas, saat di temui media usai Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas PMD, Camat Sigi Kota dan Kades Solove, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan, Senin (15/6/2026).
Ia mengaku kecewa terhadap Dinas PMD yang terus menjadikan hilangnya dokumen dan saksi sebagai alasan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak boleh dirugikan akibat lemahnya administrasi pemerintahan.
“Orang yang terpilih itu merupakan pilihan rakyat. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan jangan kita menginjak aturan. Aturan harus ditegakkan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Komisi I DPRD Sigi memberikan waktu satu bulan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam kurun waktu itu, DPRD akan menunggu hasil dan kesimpulan yang jelas.
“Kita beri waktu satu bulan, nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Kalau masih alasan yang sama soal hilang data dan hilang file, padahal tadi sudah muncul data yang selama ini tidak pernah muncul, tentu akan menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Ilyas juga menyoroti adanya keterangan kepala desa yang mengaku pernah mengundang calon Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD. Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa saksi maupun data pendukung sebenarnya ada.
“Kepala desa mengatakan sudah pernah mengundang calon PAW. Berarti ada yang tahu dan ada saksi. Kenapa itu tidak diajukan? Sementara PMD mengatakan tidak ada saksi dan tidak ada bukti,” katanya.
Selain itu, ia mempertanyakan langkah PMD yang dinilai terburu-buru dengan mengeluarkan arahan untuk melaksanakan pemilihan ulang.
“Sampai ada perintah untuk pemilihan ulang. Kok gegabah sekali? Kenapa langsung pemilihan ulang? Komisi I jelas memiliki sikap, yaitu membantu masyarakat dan menegakkan aturan,” tegasnya.
Persoalan ini berkaitan dengan proses pemilihan BPD yang berlangsung pada 2023 lalu. Menurut Ilyas, masa kerja anggota BPD yang dipersoalkan saat ini tinggal sekitar dua tahun lagi.
Namun muncul perbedaan pendapat terkait mekanisme PAW, sementara alasan yang digunakan adalah kurangnya bukti dan saksi.
Ia menilai seharusnya persoalan tersebut dapat diselesaikan jika seluruh dokumen dan keterangan yang ada ditelusuri secara maksimal sejak awal.“Kita berharap dalam satu bulan sudah ada kesimpulan. Kalau sampai waktu yang diberikan belum tuntas, pasti ada sikap dari Komisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ilyas juga menilai PMD tidak optimal dalam mengikuti proses penyelesaian masalah tersebut sejak awal.
Menurutnya, instansi terkait seharusnya lebih cepat mendeteksi dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan sebelum mengambil keputusan.
“Kalau PMD keliru, kelirunya karena tidak optimal mengikuti proses ini. Dari awal selalu alasan tidak ada file dan tidak ada data, sampai akhirnya keluar perintah pemilihan ulang. Masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa keputusan yang tidak tepat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan memicu tuntutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Karena itu, DPRD berharap penyelesaian masalah dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Kita tidak mau masyarakat berbenturan. Yang utama adalah jangan sampai terjadi konflik di antara masyarakat. Itu yang paling penting,” tutupnya. ***





