SIGI, SIRANINDI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pemuda berinisial RS (22) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu (15/4/2026).
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., pada Senin (27/4/2026) di Mapolres Sigi, mengatakan bahwa RS, warga Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Kota, diamankan beserta barang bukti sabu seberat 5,72 gram (bruto) dalam kemasan 29 paket plastik klip berisi kristal transparan yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu sore, 15 April 2026, tim kami berhasil mengamankan RS di rumahnya di Watunonju beserta barang bukti 29 paket sabu,” ungkap Iptu Chandra,S.H.
Iptu Chandra, S.H., menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada, RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Segera hubungi Call Center 110 atau melalui WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi di nomor 0821-4833-1346,” pungkasnya. ***





