SIGI, SIRANINDI – DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna ke 10 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dalam rangka persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah. Rapat tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD Sigi, pimpinan OPD, Tim Ahli DPRD, Staf Ahli Fraksi, media cetak dan media elektronik.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sigi selaku pimpinan sidang Minhar Tjeho mengatakan setelah mendengarkan surat masuk yang dibacakan Sekretaris Dewan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan permohonan persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah.
Katanya, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, yang menyatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
Lebih lanjut, Minhar mengatakan adapun beberapa daftar barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi antara lain. Barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan kepada pemerintah pusat yang digunakan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan (Kejari) Sigi. Barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan kepada pemerintah pusat untuk pembangunan Kantor BMKG stasiun pemantau atmosfer global Lore Lindu bariri.
Selanjutnya, barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan kepada Pemdes Sidera yang digunakan untuk pembangunan pasar. Barang milik daerah berupa tanah yang dihibahkan kepada pemerintah pusat yang digunakan untuk pembangunan Kantor Badan Riset dan Modernisasi Pertanian.
Barang milik daerah berupa tanah kepada pemerintah pusat yang digunakan untuk pembangunan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi. Serta barang milik daerah berupa tanah yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulteng yang digunakan untuk tanah bangunan dan tempat kerja lainnya.
Sedangkan yang ketujuh adalah barang milik daerah berupa tanah yang diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan untuk pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi. ***





