Rabu, 26 Agu 2026

Fraksi NasDem DPRD Sigi Selalu Kompak Hadiri Rapat Paripurna

Anggota DPRD Sigi dari Fraksi NasDem saat menghadiri rapat paripurna ke 13 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu (26/8/2026). FOTO:ISTIMEWA

SIGI, SIRANINDI – Anggota DPRD Sigi dari Fraksi NasDem saat menghadiri rapat paripurna ke 13 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Rabu (26/8/2026).

Adapun anggota DPRD Sigi Fraksi NasDem tersebut adalah Ilayas Nawawi (Ketua Fraksi NasDem), Candra Sunusi, Irma Haflianty Yangka dan Endang Herdianty.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sigi Ilyas Nawawi mengatakan Fraksi NasDem selalu kompak menghadiri rapat paripurna. Menurut Ilyas, rapat paripurna merupakan hal penting, sehingga harus dihadiri dan mendengarkan langsung agenda yang dibahas.

Lanjut Ilyas, kali ini kami menghadiri rapat paripurna membahas persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi terkait satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun ranperda yang disetujui tersebut yaitu Ranperda Kabupaten Sigi tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Persetujuan tersebut disahkan lewat penandatangan berita acara antara Pimpinan DPRD Sigi dan Wakil Bupati Sigi.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho didampingi Waket I Ilham dan Waket II Ikra Ibrahim. Adapun Pemkab Sigi dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.

Kata dia, persetujuan ini dilakukan setelah dibahas oleh Pansus I bersama perwakilan Pemkab Sigi.

Ia mengatakan, sebenarnya hari ini ada dua Ranperda yang dibahas untuk disetujui yakni Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 tahun 2024 tentang Sigi Masagena dan Ranperda Kabupaten Sigi tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Namun dari dua ranperda tersebut hanya Ranperda Kabupaten Sigi tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang disetujui menjadi Perda.

Sementara, Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 tahun 2024 tentang Sigi Masagena belum dapat disetujui, mengingat dokumen tersebut masih dalam tahap fasilitasi gubernur melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. ***