SIGI, SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam waktu dekat akan melantik Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, merupakan UPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi.
Sebelum pelantikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi segera melakukan koordinasi dengan BKPSDMD Sigi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae saat menghadiri Desk Instrumen Kabupaten Layak Anak (KLA) 2026 dan Jadwal Penyampaian Bukti Dukung Tambahan Evaluasi KLA 2026, bertempat Aula Kantor Bupati Sigi, Selasa (27/10/2026).
Katanya, kekerasan perempuan dan anak begitu tinggi, tapi dinas tidak bisa melakukan advokasi. Sehingga pentingnya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dalam melakukan advokasi.
Menurutnya, setelah Kepala UPTD dilantik segera melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
“Dimana Perlindungan Perempuan dan Anak sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan inisiatif DPRD,” terang bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan Perda tersebut sangat penting mengingat angka kekerasan perempuan dan anak di Sigi relatif tinggi. Keberadaan perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi korban kekerasan.
Ia berharap, dengan adanya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, semoga angka kekerasan terhadap Perempuan dan anak di Kabupaten Sigi menurun.
Ia menambahkan, Perda tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sigi.
Adapun kriteria Ketua UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak adalah harus seorang sarjana yakni lulusan Sarjana Hukum (SH) dan berjenis perempuan. ***







