Senin, 23 Jun 2025

Wabup Sigi Hadiri Penyerahan Sanksi Adat di Kalora 

Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi saat menghadiri penyerahan sanksi adat Danlanut kepada keluarga korban penembakan yang diterima oleh Ketua Lembaga Adat Desa Kalora Guli, bertempat di Rumah Belajar Dusun III Desa Kalora, Minggu (14/7/2024). FOTO:DOK PROKOPIM PEMKAB SIGI

SIRANINDI, Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi hadiri penyerahan sanksi adat dari Danlanud Hasanuddin Makassar kepada keluarga korban penembakan yang diterima oleh Ketua Lembaga Adat Desa Kalora Guli, bertempat di Rumah Belajar Dusun III Desa Kalora Kecamatan Kinovaro, Minggu (14/7/2024). 

Dalam kesempatan itu, Wabup Sigi mengatakan bahwa atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut terlibat dalam proses penyerahan sanksi adat.

Kata dia, sebagai pemerintah kami hadir menyaksikan proses sanksi adat tersebut, karena terkait dengan sanksi adat ini yang kita tahu bersama, bahwa sistem penyelesaian hukum adat terhadap perkara pidana. 

Penyelenggaraan peradilan pidana adat merupakan mekanisme bekerjanya aparat lembaga hukum adat mulai dari adanya menerima laporan, memanggil para pihak, saksi, melakukan musyawarah, sampai kemudian kepada pengambilan keputusan oleh pimpinan lembaga adat.

“Proses ini dilakukan untuk mencapai tujuan dari upaya penyelesaian melalui hukum adat, terhadap pencapaian tujuan dalam proses penyelesaian sengketa tersebut,’ ujar Wabup. . 

Lanjut wabup, lembaga adat bekerja dalam satu sistem, artinya bahwa terdapat fungsi beberapa komponen penyelesaian sengketa dalam menjalankan proses peradilan adat. Sistem peradilan adat selalu memperhatikan perkembangan dalam masyarakat.

Dalam pelaksanaan proses penyerahan sanksi adat tersebut disaksikan oleh para pejabat pemerintah kecamatan dan desa, juga pihak keamanan setempat, para tokoh di Desa Kalora dan juga masyarakat setempat. ***