Senin, 23 Jun 2025

DPRD dan Pemkab Sigi, Tandatangani Pakta Integritas Pengesahan RAPBD 2025

Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae didampingi Waket II Endang Herdianti dan Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi saat melakukan penandatanganan pakta integritas dalam rangka penyusunan dan pengesahan RAPBD Tahun 2025, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (15/7/2024). FOTO:SIRANINDI

SIRANINDI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menandatangani pakta integritas dalam rangka penyusunan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan pakta integritas tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna ke tiga belas masa persidangan ke tiga tahun sidang 2023-2024 yang, bertempat di ruang sidang utama DPRD Sigi, Senin (15/7/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua II Endang Herdianti dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi. 

“Penandatanganan pakta integritas ini dilaksanakan sebelum pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan kewenangan dan amanat yang berlaku,” ujar Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut lanjut Rizal, terkait dengan adanya penilaian pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prefention (MCP).

“Dimana dalam MCP KPK menekankan, bahwa pembangunan sistem pencegahan korupsi daerah diawali dengan komitmen kepala daerah berserta jajaran, termasuk unsur legislatif yang merupakan kesatuan dan perlu disinergikan dan tidak dapat dipisahkan,” terang Rizal. 

Dalam penandatanganan itu, Wabup Sigi didampingi Asisten II Bidang Perekominan dan Pembangunan Setdakab Sigi Sutopo Sapto Condro dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sigi Mahmud. 

Turut hadir dalam kesempatan itu, unsur pimpinan dan anggota DPRD Sigi, Wabup Sigi, para asisten, para pimpinan OPD, Kepala Bagian, tim ahli DPRD Sigi dan staf ahli fraksi. ***