Senin, 23 Jun 2025

11 Anggota DPRD Sigi Sudah Menyerahkan LHKPN 

Djunaedi

SIRANINDI, Anggota DPRD Kabupaten Sigi terpilih tahun 2024, sebanyak 30 orang, dimana dari jumlah tersebut baru 11 orang yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan 19 orang masih dalam proses. 

Hal tersebut berdasarkan rekap penyerahan tanda terima LHKPN calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029 pertanggal 10 Juli 2024, ujar Pengelola LHKPN DPRD Kabupaten Sigi, Djunaedi, Selasa (23/7/2024). 

Kata dia, adapun 11 orang yang sudah menyerahkan LHKPN adalah Yakub Ntango, Sumarni, H. Azhar H Nontji, Ilham, Dahyar, Ikra, Eliyanty, Ruslan, Fera, Abdul Rifai Arif dan Ardiansyah. 

Djunaedi menjelaskan, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara, mengenai harta kekayaan yang dimiliki saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN, adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Menurut undang-undang tersebut, penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***