SIRANINDI – Polres Sigi telah mengamankan enam tersangka kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi. Keenam tersangka, berinisial AN dan YA, SR, SN, S, MI, enam tersangka terancam hukuman selama 5 hingga 10 tahun penjara.
Tersangka SR, SN, S, MI diamankan pada 28 Februari 2025, AN diamankan pada 28 Maret 2025 di jalan poros Palu-Kulawi, tepatnya di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, bersama barang bukti berupa 7 karung material ref dan 1 unit mobil Avanza.
Sementara tersangka YA diamankan pada 27 April 2025 di jalan kantong produksi pertanian Dusun Wongkodono, Desa Langko, Kecamatan Lindu, bersama barang bukti berupa 4 karung material ref.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, Jumat (13/6/2025), menyatakan bahwa keenam tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan dan Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral.”Sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1.500.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000.000,.
“Kemudian, berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, sanksi hukumnya adalah penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga.
Turut hadir dalam press release Kapolres Sigi, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi, Perwakilan Kodim 1306/KP, Kasat Reskrim, Kepala BTNLL, serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi . ***





