SIGI, SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi akan melakukan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara berjenjang.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin kepada media ini, Rabu (29/4/2026).
Kata dia, evaluasi kinerja PPPK berdasarkan surat edaran Pemkab Sigi nomor : 800.I/589.52/BKPSDMD yang ditujukan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain itu, evaluasi kinerja ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK dan dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja, serta akuntabilitas PPPK di lingkungan Pemkab Sigi dipandang perlu untuk melaksanakan evaluasi kinerja secara berjenjang dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa evaluasi kinerja PPPK dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung sesuai struktur organisasi, berdasarkan SKP, realisasi kerja dan perilaku dalam bekerja.
Menurutnya, dalam evaluasi kinerja, atasan langsung wajib melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala, memberikan penilaian yang obyektif, terukur, dan akuntabel, serta menyampaikan hasil evaluasi kepada pegawai sebagai bahan perbaikan kinerja dan selaras dengan tujuan tujuan organisasi.
Lebih lanjut, Pudin mengatakan hasil evaluasi digunakan sebagai dasar pembinaan, pengembangan karir, serta pemberian penghargaan dan sanksi, seluruh PPPK wajib mendukung pelaksanaannya dengan penuh rasa tanggungjawab.
Ia menambahkan, diwajibkan kepada atasan agar melaksanakan penilaian kinerja melalui SKP secara pbyektif.
“Apabila hasil penilaian berada dibawah ekpestasi, agar disampaikan secara tertulis kepada BKPSDMD dengan melampirkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Pudin. ***





