SIGI, SIRANINDI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Sigi Desa Pombewe, Rabu (15/4/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.006 gram (1 kg) narkotika jenis sabu. Adapun sabu yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan Bulan Januari hingga April 2026.
Selain musnahkan sabu, Kejari Sigi juga musnahkan tindak pidana umum lainnya sebanyak 14 perkara terdiri atas 4 perkara EKU atau tindak pidana berkaitan dengan ketertiban umum dan sisanya sebanyak 10 perkara merupakan perkara OHARDA atau berkaitan dengan orang dan harta benda.
Adapun tata cara pemusnahan barang bukti tersebut, untuk Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur senyawa kimia pembersih kemudian dimasukkan dalam lobang tanah.
Sedangkan untuk narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar secara terbuka, hingga menjadi abu bersama dengan barang bukti tindak pidana dengan menambahkan cairan natrium hipoklorit dan fenol atau carbolit acid untuk mematikan zat adiktif dan narkotika.
Hal tersebut dilakukan agar tidak terhirup dan tidak bisa diekstrak kembali, dengan tetap memperhatikan arah angin dan keamanan lingkungan sekitar.
Terhadap barang bukti tindak pidana umum lainnya, dimusnahkan dengan menggunakan cara dipotong.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi Irwan Ganda Saputra bersama jajaran, Kepala BNN Kota Palu Kombes Pol Qori Wicaksono, Kasat Reskrim Polres Sigi, Danramil Biromaru, Camat Biromaru, Perwakilan Lapas Perempuan Palu, perwakilan PN Donggala, Pemdes Pombewe, Tokoh Masayarakat, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sigi.
Pada kesempatan tersebut Kajari Sigi Irwan Ganda Saputra menyampaikan pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebagai langkah menjamin kepastian hukum.
Dimana barang dari berbagai tindak pidana tidak disalahgunakan dan benar-benar dieksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan.
“Pemusnahan juga dapat dikatakan sebagai upaya preventif kedepan, dimana kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi peredaran barang-barang ilegal, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang, “ terang Irwan. ***





