SIGI, SIRANINDI – Anggota DPRD Sigi dari Partai Amanat Amanat (PAN) yang tergabung dalam Fraksi Persatuan Bintang Bangsa (PBB) Ardiansyah pimpin Panitia Khusus (Pansus) I membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi.
Adapun dua raperda yang kami bahas adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Pansus I DPRD Sigi Ardiansyah mengatakan setelah Pansus I terbentuk kami langsung gerak cepat (gercep) melakukan rapat membahas dua raperda tersebut, Jumat (21/11/2025).
Kata dia, dalam membahas dua raperda tersebut saya tidak sendiri melainkan dibantu tim yang tergabung dalam Pansus I DPRD Kabupaten Sigi.
Adapun tim yang tergabung dalam Pansus I DPRD Sigi adalah Ardiansyah (Ketua) Nursia Syamsu Fraksi Gerindra (Wakil Ketua), Smar Fraksi Golkar (Anggota), Djafar Lukman Hi Jaher Fraksi Golkar (Anggota), Abubakar Fahmi Alaydrus Fraksi Gerindra (anggota), Ruslan Fraksi Demokrat (anggota), Ferra Fraksi Demokrat (anggota), Irma Haflianty Yangka Fraksi NasDem (anggota), Enos Fraksi PDIP (anggota), Deny Fraksi PBB (anggota) dan Imron Noor Sekretaris bukan anggota.
Ia mengimbau kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar hadir tepat waktu dalam pembahasan dua raperda tersebut.
Politikus dari Partai PAN ini tidak perlu diragukan lagi pengalamannya dalam memimpin rapat seperti ini, karena sebelumnya beliau sudah pernah masuk dalam pansus di DPRD Sigi. ***





