SIRANINDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sigi sosialisasikan rencana pemberian Insentif Fiskal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) – Makanan dan Minuman untuk Usaha Mikro dan Kecil, bertempat Kafe Tuan Guru Desa Kalukubula, Jumat (14/2/2025).
Selain mensosialisasikan tentang pemberian insentif fiskal, juga mensosialisasikan tentang pengurusan nomor induk berusaha (nib) terhadap usaha mikro dan kecil dalam mendukung program Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Sigi.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sigi Roland Franklin disela-sela kegiatan tersebut.
Roland juga mengatakan direncanakan pemberian insentif fiskal untuk pelaku usaha mikro sebesar 75% dan usaha kecil sebesar 50% dari omzet yang didapatkan.
Adapun tujuan dari pemberian insentif fiskal adalah untuk mendukung pengembangan usaha mikro dan kecil, serta membantu proses perizinan, sehingga tingkat kepatuhan pelaporan pajak daerah bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sigi bisa terlaksana dengan baik.
Lanjut Roland, disisi lain peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sigi dalam mendampingi pelaku usaha dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki ijin berusaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sigi Miar Permana Arifiyanto mengatakan sebagai pemateri kami hanya menyampaikan pengetahuan terkait proses perizinan.
Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha di Sigi yang belum memiliki izin usaha agar segera untuk mengurusnya. ***