JAKARTA, SIRANINDI – Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk membahas penetapan kode wilayah bagi Kecamatan Sigi Kota, Kamis (31/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyampaikan bahwa hingga saat ini kode wilayah untuk Kecamatan Sigi Kota belum dapat dikeluarkan.
Hal ini disebabkan karena masih perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sigi.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sigi segera melakukan revisi terhadap perda tersebut.
Lebih lanjut, revisi ini diperlukan guna memenuhi ketentuan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar penetapan kode wilayah dapat diproses secara resmi oleh Kemendagri.
Sementara itu, Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti masukan dari Kemendagri.
Kami memahami pentingnya legalitas kode wilayah sebagai dasar operasional pemerintahan kecamatan baru.
“Oleh karena itu, kami akan segera menyiapkan revisi perda agar proses administrasi dapat berjalan sesuai aturan,” ujar Bupati Rizal.
Selanjutnya, pertemuan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sigi dalam mendorong penataan wilayah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah yang terus berkembang seperti Kecamatan Sigi Kota.
Turut mendampingi Bupati Sigi dalam pertemuan dengan Kemendagri adalah Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi Rusdin dan Kabag Pemerintahan Setdakab Sigi Abdul Rachman. ***





