SIRANINDI – DPRD Kabupaten Sigi melaksanakan rapat paripurna ke 16 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) perubahan tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna ke 16 dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi Endang Hardianty yang didampingi oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi H.Nuim Hayat, bertempat ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (9/8/2024).
Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (6) peraturan tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Sigi menyatakan bahwa KUA/PPAS yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandangani bersama oleh kepala daerah dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Sigi terkait KUA/PPAS perubahan tahun 2024 akan dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Endang.
Lanjut Endang, saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi menyampaikan terima kasih kepada saudara Bupati Sigi dalam hal ini diwakili oleh Sekkab Sigi, para asisten, staf ahli Bupati, beserta seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi yang telah menghadiri rapat paripurna dewan.
Ucapan yang sama disampaikan kepada seluruh tenaga ahli Fraksi, tim ahli DPRD Sigi yang sempat hadir. Serta para wartawan media cetak dan elektronik yang sempat meliput rapat paripurna.
Ia berharap, dalam pembahasan KUA/PPAS perubahan tahun 2024, tim yang ditunjuk dari Pemkab Sigi agar hadir, dimana kehadirannya harus tepat waktu. ***





