Senin, 23 Jun 2025
Daerah  

DPRD Sigi Bentuk Pansus I Bahas Ranperda RPJPD

Waket II DPRD Sigi Endang Herdianti didampingi Plh Sekkab Sihi Selvy saat menghadiri rapat paripurna ke tujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, bertempat ruang sidang utama DPRD Sigi, Jumat (7/6/2024).SIRANINDI

SIRANINDI, Setelah melaksanakan rapat paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024 atas jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum Fraksi-fraksi, dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

tahun 2025-2045.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket) II DPRD Kabupaten Sigi, Endang Herdianti, didampingi Plh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi Selvi, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (7/6/2024).

Adapun komposisi pimpinan pansus I yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sigi, Imron Noor, adalah Abdul Rifa’i sebagai Ketua, Dini Dewi Mariaty Wakil Ketua I, Ilham fan ilham sebagai Wakil Ketua II. 

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi Endang Herdianti mengatakan  bahwa waktu kerja Pansus I membahas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi selama 38 hari kerja.

Dimana masa kerja pansus I dimulai hari Jum’at, tanggal 7 juni 2024 sampai dengan hari Jum’at, tanggal 2 Agustus 2024 dan akan melaporkan hasil kerjanya pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024 pukul 14.00 Wita,” terang Endang Herdianti. 

Ia berharap selama pembahasan Ranperda RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugaskan untuk mengikuti pembahasan tersebut agar hadir. 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Waket II DPRD Sigi, Plh Sekkab Sigi, anggota DPRD Sigi, pimpinan dan perwakilan OPD, staf ahli DPRD Sigi, staf ahli Fraksi dan media baik media elektronik maupun media massa.***