SIRANINDI, DPRD Kabupaten Sigi melalui enam fraksi yakni Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP dan Fraksi PKB menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat paripurna keenam masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024 DPRD Sigi, dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045, bertempat Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (6/6/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti didampingi Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Hukum dan Politik, Roro Istanti Samuel Yansen Pongi.
Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdianti, mengatakan setelah mendengarkan penyampaian pandangan umum dari keenam fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara, pimpinan berkesimpulan bahwa keenam fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Ia mengapresiasi kepada para pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Staf Ahli Bupati, anggota DPRD Sigi, Staf Ahli DPRD, Staf Ahli Fraksi dan awak media yang sempat hadir pada rapat paripurna ini.
Adapun agenda selanjutnya adalah jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi, tentang pengajuan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045. Rencananya agenda tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (7/6/2024).
Diharapkan pada pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) nanti, para OPD yang mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dapat hadir, sehingga pembahasannya dapat berjalan lancar.***