SIGI, SIRANINDI – Sebagai apresiasi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Sigi ke 17 tahun 2025.
Serta upaya peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan -Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi memberikan pengurangan atas pokok, serta pembebasan sanksi PBB-P2.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, kepada media ini Selasa (24/6/2025).
Bupati Rizal juga mengatakan bahwa pembebasan sanksi PBB-P2 berupa diskon sebesar 25 persen atas pokok pajak PBB-P2 tahun 2025 kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.
Lebih lanjut, serta pembebasan atas sanksi/denda atas tunggakan PBB-P2 tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Diskon ini akan berlaku mulai tanggal 24 Juni hingga 31 Desember 2025, pada kanal pembayaran online:// PBB. Sigikab.go.id.
“Terkait pengurangan pokok dan pembebasan sanksi Pajak Bumi Bangunan-Perdesaan Perkotaan (PBB-PP), hal tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Sigi Nomor:900.1.13.1-207 tahun 2025,” terang Bupati Rizal.
Ia berharap masyarakat wajib pajak agar dapat memanfaatkan program ini. Beliau juga mengajak masyarakat wajib pajak agar mendukung pembangunan untuk Sigi dan berkelanjutan. ***





