SIRANINDI, DPRD Kabupaten Sigi melalui Panitia Khusus (Pansus) I dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar pertemuan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sigi Tahun 2025 – 2045.
Pertemuan di pimpin Ketua Pansus I DPRD Sigi Abdul Rifai Arif didampingi wakil ketua I Dini Dewi Mariaty dan wakil ketua II Ilham, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Rabu (19/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus I DPRD Sigi Abdul Rifai Arif mengatakan pembahasan saat ini masih tahap Bab I atau pendahuluan yang menitikberatkan pada Sigi sebelumnya, eksisting dan bagaimana Sigi 20 tahun kedepan.
“Saat ini kita masih bahas bab pendahuluan yang menitikberatkan kondisi Kabupaten Sigi yang lalu dan saat ini, yang menjadi landasan untuk membahas bab selanjutnya,” jelasnya.
Selanjutnya, deadline waktu kerja Pansus I DPRD Sigi membahas RPJPD tersebut tidak boleh melewati penetapan calon kepala daerah, karena itu akan digunakan untuk visi misi calon kepala daerah selama empat kali.
Dalam pembahasan Ranperda RPJPD Sigi tahun 2025-2045 Pemkab Sigi diwakili oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi Moh Riyadh didampingi perwakilan Bapperida dan Bagian Hukum Setdakab Sigi. Serta anggota Pansus I DPRD Kabupaten Sigi.
Ia berharap, dalam pembahasan ranperda RPJPD Sigi tahun 2025-2045, perwakilan Pemkab Sigi agar hadir tepat waktu.***





