Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah  

Pemkab Sigi sosialisasikan perda perlindungan PMI di Marawola Barat 

Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi saat menghadiri sosialisasi Perda no 1 tahun 2022 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, bertempat Kantor Kecamatan Marawola Barat, Rabu (4/9/2024).FOTO:DOK PROKOPIM PEMKAB SIGI

SIRANINDI – Wakil Bupati (Wabup) Sigi Samuel Yansen Pongi menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Kecamatan Marawola Barat, Rabu (4/9/2024). 

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sigi mengatakan melalui sosialisasi ini, ia berharap seluruh peserta dapat memahami isi dan implementasi Perda ini dengan baik. 

Kata wabup, peraturan ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman, tetapi juga sebagai alat untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja migran, khususnya yang berasal dari Kabupaten Sigi.

Wabup juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan Perda ini. 

Dengan kerjasama yang baik, kita dapat meminimalisir permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja migran, seperti penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan dana hibah untuk 6 rumah ibadah yang berada di Kecamatan Marawola Barat.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wabup Sigi, Sekretaris Dinas Nakertrans Kabupaten Sigi, Kabag Kesra Setda Kabupaten Sigi, Camat Marawola Barat, para kepala desa dan masyarakat se-Kecamatan Marawola Barat.***