SIRANINDI, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Jumat (31/5/2024).
Kapolres Sigi melalui Pelaksana harian (Plh), Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, Selasa (4/6/2024) mengatakan terduga pelaku merupakan tiga orang laki-laki dengan inisial WW (33) warga Desa Lambara Kecamatan Tanambulava, MF (17) warga Desa Rantea Kecamatan Dolo, dan AT (20) warga Desa Soulove Kecamatan Sigi Biromaru, terkait pencurian sepeda motor di Desa Kotapulu pada Jumat (31/5/2024) malam.
Kata dia, setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, selanjutnya mengamankan ketiganya di lokasi yang berbeda.
“Terduga pelaku curanmaor inisial WW diamankan pada Minggu sore tanggal 2 Juni 2024 di Tatanga Kota Palu, kemudian MF pada Minggu malam di rumah orang tuanya di Tulo Rantea, dan AT pada Selasa pagi 4 Juni diamankan di rumahnya di Desa Soulove,” terangnya.
Selanjutnya, saat ini ketiganya telah diamankan di Mako Polres Sigi beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Spacy warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna putih, untuk proses lebih lanjut.
Ia menambahkan, terhadap ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman pidananya berupa 7 tahun penjara, tandasnya.***