Senin, 23 Jun 2025

Polres Sigi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Petimbe

Personel Polres Sigi dan Polsek Palolo saat amankan terduga pelaku penganiayaan terhadap dua warga Kapiroe, di Desa Petimbe, Kecamatan Palolo, Jumat (21/2/2025). FOTO:DOK HUMAS POLRES SIGI

SIRANINDI – Personel Polres Sigi bersama Polsek Palolo pada Jumat (21/2/2025) waktu setempat, telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap dua Warga Desa Kapiroe di Desa Petimbe Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.

Terduga pelaku adalah seorang pemuda insial MF (32 tahun) warga Desa Bora Kecamatan Sigi Kota Kabupaten Sigi nekat melakukan perbuatan tersebut di bawah pengaruh alkohol.

Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H. pada Sabtu (22/2/2025) mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi di Desa Petimbe Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, pada hari Kamis (20/2/2025) dini hari.

“Korban berjumlah dua orang mengalami luka akibat sabetan benda tajam, yakni FA mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan tangan, sedangkan MH mengalami luka di bagian tangan dan telah dilakukan perawatan di Puskesmas Palolo,” ujar Nuim.

Untuk terduga pelaku sendiri menyerahkan diri kepada Brigpol Baharuddin, anggota Reskrim Polsek Palolo, setelah upaya persuasif bersama pihak keluarga.

“Selanjutnya Brigpol Baharuddin menghubungi personel Reskrim Polres Sigi, kemudian mengamankan sdr. MF ke Mapolres Sigi,” ungkap Nuim.

Adapun latar belakang kejadian berawal dari sdr. MF yang sedang di bawah pengaruh alkohol menegur kedua korban saat melintas yang mengendarai sepeda motor di jalan Desa Ampera untuk pelan-pelan, namun korban merasa tidak terima dan mengajak sdr. MF untuk duel.

“Ketika kedua korban pergi, sdr. MF mengikuti keduanya dengan sepeda motor dan langsung membacok kedua korban menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.

Saat ini sdr. MF dan barang bukti berupa badik telah diamankan di Polres Sigi guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami berharap kepada masyarakat, terutama pihak kerabat agar tidak perlu lagi saling balas, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” imbau Nuim. ***