SIRANINDI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (3/9/2024).
Saat dikonfirmasi Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan telah diserahkan satu orang tersangka beserta barang bukti di Kantor Kejari Donggala.
Pelimpahan tersebut berdasarkan surat P21 No : B- 2162A / P. 2.14 / Enz.1/ 09 / 2024 tanggal 2 september 2024, an Tsk dengan inisial SR.
“Benar, penyidik Satresnarkoba Polres Sigi telah menyerahkan satu orang tersangka berinisial SR (39) Desa Sibowi Kecamatan Tanambulava, Sigi beserta barang bukti Narkotika jenis sabu ke Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Iptu Nuim.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Bripka Heros Pratama, bersama Brigpol Rical Rajja dan Briptu Dedi K Bao yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Andalan Pelawi, S.H. di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba,’ tutup Iptu Nuim.***





