SIRANINDI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Senin (10/3/2025).
Pelimpahan berkas perkara Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Briptu Hans Juan Carlos bersama Briptu Rivaldo dan diterima oleh Jaksa Muda Dhani Dwi Yudhatama, S.H. di Kantor Kejari Sigi.
Sementara itu Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H mengatakan pada hari Senin (10/3/2025) penyidik Satreskrim Polres Sigi telah melimpahkan berkas perkara Tahap II tekait kasus curanmor ke JPU Kejari Sigi.
“Kasus tersebut terjadi di Desa Kaleke Kecamatan Dolo Barat pada 5 Januari 2025 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/03/I/2025/SPKT-II/Res.Sigi/Polda Sulteng,” ujar Iptu Nuim.
Dari serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sigi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan dua orang tersangka yakni sdr. AS dan sdr. TA.
“Pada saat kejadian, para tersangka melintas dan melihat sepeda motor terparkir di TKP di Desa Kaleke Kecanatan Dolo Barat lalu mengambilnya dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari lokasi parkir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi. ***