Kamis, 30 Apr 2026

Polres Sigi Limpahkan Perkara Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Sigi saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba ke Kejari Donggala, Jumat (31/1/2025). FOTO:DOK HUMAS POLRES SIGI

SIRANINDI – Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara terduga pelaku kasus narkoba ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Jumat (31/1/2025)

Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom. mengatakan bahwa melalui surat nomor P21 No : B-224A/P.2.14/Enz/.1/1/2025 tanggal 30 Januari 2025, dimana Kejaksaaan Negeri Donggala telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus narkoba atas nama tersangka SF (21 tahun), warga Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi.

Kata dia, berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik melimpahkan tersangka sdr. SF dan barang bukti ke Kejari Donggala.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Asri, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Donggala, dalam keadaan aman dan lengkap,” pungkasnya.

Sebelumnya, sdr. SF diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Sigi pada Rabu (2/10/2024), di Jalan Guru Tua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,20 gram.

Kepada tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan sub pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***